Audiensi ke Kompolnas, RPA Perindo Minta Kasus KDRT oleh Oknum Pejabat Negara Dibuka Lagi
Rabu, 12 Juni 2024 - 17:53 WIB
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perempuan bernama Dessy, oleh mantan suaminya yang merupakan oknum pejabat negara. Kedatangan RPA partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu adalah meminta agar Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polda Riau untuk mengusut kembali kasus KDRT tersebut.
Pasalnya, laporan yang dilayangkan pada 2022 oleh Dessy ditutup oleh Polda Riau setahun setelahnya, karena dianggap kekurangan bukti-bukti. "Kami minta dari Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Polda Riau (agar) kasus ini dibuka kembali," kata Jeannie di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sebelum audiensi dengan Kompolnas, RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu juga telah mengirimkan tim hukum ke Polda Riau. Di sana, kata Jeannie, tim hukum RPA Partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu turut menyertakan bukti baru.
"Waktu terakhir kami mengutus RPA Perindo ke Polda Riau, itu dalam proses untuk dibukakan kembali, kami pertegas supaya kalau mereka bilang ditutup karena kekurangan bukti atau apa, yang jelas kasus itu dibukakan kembali kalau ada bukti-bukti baru," katanya.
"Kami sudah memberikan bukti-bukti yang baru, bagian hukum kami sudah berangkat ke Polda Riau untuk memberikan bukti-bukti baru supaya kasus ini dibuka kembali," sambungnya.
Jeannie berharap, bukti baru tersebut dapat memperkuat kasus itu dibuka dan diusut kembali.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
Pasalnya, laporan yang dilayangkan pada 2022 oleh Dessy ditutup oleh Polda Riau setahun setelahnya, karena dianggap kekurangan bukti-bukti. "Kami minta dari Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Polda Riau (agar) kasus ini dibuka kembali," kata Jeannie di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sebelum audiensi dengan Kompolnas, RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu juga telah mengirimkan tim hukum ke Polda Riau. Di sana, kata Jeannie, tim hukum RPA Partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu turut menyertakan bukti baru.
"Waktu terakhir kami mengutus RPA Perindo ke Polda Riau, itu dalam proses untuk dibukakan kembali, kami pertegas supaya kalau mereka bilang ditutup karena kekurangan bukti atau apa, yang jelas kasus itu dibukakan kembali kalau ada bukti-bukti baru," katanya.
"Kami sudah memberikan bukti-bukti yang baru, bagian hukum kami sudah berangkat ke Polda Riau untuk memberikan bukti-bukti baru supaya kasus ini dibuka kembali," sambungnya.
Jeannie berharap, bukti baru tersebut dapat memperkuat kasus itu dibuka dan diusut kembali.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
(rca)
tulis komentar anda