RPA Perindo Dampingi Ibu asal Riau Korban KDRT Oknum Pejabat Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo mendampingi ibu asal Riau yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku diduga adalah suaminya yang merupakan oknum pejabat negara.
"Kami mendatangi Kompolnas dalam memberikan data-data yang berkaitan dengan kasus Bu Dessy," kata Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Kedatangan RPA, kata Jeannie, adalah meminta agar Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polda Riau untuk mengusut kembali kasus KDRT tersebut. Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada 2022 lalu dan ditangani Polda Riau itu tiba-tiba ditutup, tanpa memberitahukan Dessy selaku pelapor.
"Khususnya saat ini kami melakukan audiensi dengan pimpinan kompolnas dan harapan kami bahwa kasus yang dialami bu Desi yang sudah ditutup di Polda Riau ini sudah (minta) dibukakan," katanya.
"Dan kami minta Kompolnas ini supaya memberikan rekomendasi kepada Polda Riau, supaya kasus ini diusut tuntas," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Dessy menikah dengan seorang pejabat negara. Sang suami kemudian meminta poligami tapi ditolak.
Berdasarkan penolakan tersebut, Dessy seolah diasingkan dan dibuang, bahkan ia kerap mengalami kekerasan. Dessy mengaku hanya diberikan nafkah berupa materi seadanya. Sementara sang suami menikah lagi, dan membangun rumah bersama istri barunya.
Dessy yang tidak terima melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Bak jatuh tertimpa tangga pula, seiring dengan laporan tersebut, sang suami justru melayangkan talak.
Waktu berlalu, laporan Dessy di tahun 2022 pun tak diindahkan, justru ditutup oleh Polda Riau pada 2023 karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.
Untuk itu, Dessy memohon bantuan ke RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, agar kasusnya dapat dibuka kembali.
RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu pun langsung mencoba melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga, untuk membuka kembali kasus tersebut.
"Kami mendatangi Kompolnas dalam memberikan data-data yang berkaitan dengan kasus Bu Dessy," kata Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Kedatangan RPA, kata Jeannie, adalah meminta agar Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polda Riau untuk mengusut kembali kasus KDRT tersebut. Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada 2022 lalu dan ditangani Polda Riau itu tiba-tiba ditutup, tanpa memberitahukan Dessy selaku pelapor.
"Khususnya saat ini kami melakukan audiensi dengan pimpinan kompolnas dan harapan kami bahwa kasus yang dialami bu Desi yang sudah ditutup di Polda Riau ini sudah (minta) dibukakan," katanya.
"Dan kami minta Kompolnas ini supaya memberikan rekomendasi kepada Polda Riau, supaya kasus ini diusut tuntas," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Dessy menikah dengan seorang pejabat negara. Sang suami kemudian meminta poligami tapi ditolak.
Berdasarkan penolakan tersebut, Dessy seolah diasingkan dan dibuang, bahkan ia kerap mengalami kekerasan. Dessy mengaku hanya diberikan nafkah berupa materi seadanya. Sementara sang suami menikah lagi, dan membangun rumah bersama istri barunya.
Baca Juga
Dessy yang tidak terima melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Bak jatuh tertimpa tangga pula, seiring dengan laporan tersebut, sang suami justru melayangkan talak.
Waktu berlalu, laporan Dessy di tahun 2022 pun tak diindahkan, justru ditutup oleh Polda Riau pada 2023 karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.
Untuk itu, Dessy memohon bantuan ke RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, agar kasusnya dapat dibuka kembali.
RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu pun langsung mencoba melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga, untuk membuka kembali kasus tersebut.
(abd)