Luhut Bilang OTT Kampungan, Ketua KPK: Negara Ini Masih Ramai Korupsi

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:15 WIB
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyebut tindak pidana korupsi masih marak di tengah digitalisasi sistem pemerintah. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sementara, Nawawi Pomolango menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan ( OTT ) sebagai cara kampungan. Digitalisasi yang dibanggakan Luhut tidak bisa menjamin bebas dari tindak pidana korupsi.

Awalnya, Nawawi Pomolango meminta kepada awak media untuk menanyakan secara langsung kepada Luhut ihwal apa yang menjadi dasar atas pernyataannya tersebut.

"Tanya Beliau apa alasannya," kata Nawawi di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).





Nawawi menyebut bahwa tindak pidana korupsi masih tetap marak di tengah digitalisasi yang berkembang di Indonesia.

"Negara ini tetap masih ramai dengan soal korupsi itu meskipun digitalisasi itu sudah sedemikian maju," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti masih adanya koruptor di Indonesia. Dia menuding hal itu terjadi karena belum ada sistem digitalisasi yang bisa mencegah tindak pidana tersebut.

Indonesia harus memiliki sistem digitalisasi yang mampu mengawasi dan mencegah kecurangan di kementerian dan lembaga (K/L). Soal ini Luhut optimis bila platform Government Technology (GovTech) atau INA Digital bisa melakukan hal tersebut.

Menurutnya, GovTech membuat pemerintahan lebih efisien dan transparan. Hal ini pun bisa mencegah praktik korupsi di internal K/L.

"Saya di-bully orang saat katakan OTT kampungan. Saya bilang ke Pansel KPK itu, jangan kalian pikir-pikir KPK diperlemah, nggak ada diperlemah. Yang lemah itu sistem kita," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More