KPK Imbau Anggota Legislatif Terpilih Segera Laporkan Kekayaan

Sabtu, 08 Juni 2024 - 11:09 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengimbau kepada anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan harya kekayaannya. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan para anggota legislatif terpilih segera melaporkan kekayaan mereka. Imbauan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.

"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).



Jubir baru KPK ini menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi.

"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!