Prabowo Bentuk Presidential Club, PITI: Presiden Akan Punya Mentor Kredibel
Jum'at, 07 Juni 2024 - 08:28 WIB
Iktikad tulus Prabowo dalam membentuk Presidential Club cukup dengan mengaktifkan kembali Pasal 16 UUD 1945 melalui amandeman kelima.
"Dalam pasal tersebut disebutkan presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden," ucap Wijatno.
Konsep itu yang digunakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai landasan pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wijatno menambahkan ide Prabowo dalam pembentukan Presidential Club sangat penting bagi kepemimpinan pemerintahan Republik Indonesia ke depannya.
"Dengan melibatkan para mantan presiden dan mantan wakil presiden tentu saja presiden terpilih memiliki mentor yang kredibel. Apalagi memajukan Indonesia tidak cukup hanya dalam waktu satu, dua periode pemerintahan. Butuh kesinambungan, keberlanjutan," ujarnya.
"Dalam pasal tersebut disebutkan presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden," ucap Wijatno.
Konsep itu yang digunakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai landasan pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wijatno menambahkan ide Prabowo dalam pembentukan Presidential Club sangat penting bagi kepemimpinan pemerintahan Republik Indonesia ke depannya.
"Dengan melibatkan para mantan presiden dan mantan wakil presiden tentu saja presiden terpilih memiliki mentor yang kredibel. Apalagi memajukan Indonesia tidak cukup hanya dalam waktu satu, dua periode pemerintahan. Butuh kesinambungan, keberlanjutan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :