Tolak Tapera, Partai Buruh Siap Ajukan Judicial Review ke MK

Kamis, 06 Juni 2024 - 16:47 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali/SINDOnews
JAKARTA - Serikat buruh merespons terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melakukan Judicial Review (JR) soal aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).



"Mungkin minggu depan JR PP nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK," kata Said Iqbal di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Ribuan Buruh Demo Tolak Tapera di Istana, Komite BP Tapera ke DPR

Said Iqbal juga meminta, agar DPR juga bertanggung jawab dan mengambil sikap terhadap program tersebut. Ia juga berharap, pemerintahan baru nantinya bisa mendengarkan suara rakyat.

"DPR juga ikut tanggung jawab jangan cuci tangan kan dia yang bikin UU-nya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!