Respons Prabowo soal Tapera: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik

Kamis, 06 Juni 2024 - 16:09 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto memastikan akan mempelajari dan mencari solusi terbaik terkait Tapera yang menuai polemik. Foto/Binti Mufarida/SINDOnews
JAKARTA - Presiden terpilih Prabowo Subianto memastikan akan mempelajari dan mencari solusi terbaik terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai polemik. Hal ini dikatakan Prabowo usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

"Kita akan pelajari dan kita cari solusi yang terbaik," tegas Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga ikut merespons terkait ribuan buruh yang akan menggelar demo menolak pemotongan gaji untuk Tapera.





Pratikno pun membuka suara peluang massa aksi diterima pihak Istana. Dia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan Kementerian dan Lembaga terkait tentang aksi demo Tapera yang dilakukan hari ini.

"Nanti saya saya cek ya. Ke kementerian lembaga terkait. Jangan sampai kita enggak tahu kan, yang tahu kan kementerian terkait," kata Pratikno di lingkungan Istana Negara.

Diketahui, ribuan buruh melakukan aksi turun ke jalan terkait iuran Tapera yang dianggap memberatkan. Bahkan, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuntut bahwa kebijakan Tapera memberatkan pekerja dengan iuran yang tidak menjamin kepemilikan rumah, meskipun telah membayar selama 10 hingga 20 tahun.

Said Iqbal mengungkapkan, demo itu akan diikuti oleh gabungan serikat buruh lainnya seperti KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan organisasi perempuan Percaya.

Di sisi lain, tidak hanya penolakan terhadap PP Tapera, para buruh juga akan mengangkat berbagai isu lainnya. Mereka menolak biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, Omnibus Law UU Cipta Kerja, serta sistem outsourcing dan upah murah (HOSTUM).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More