Panglima: Perluasan Wewenang di RUU TNI Bukan untuk Perwira yang Tak Miliki Jabatan

Kamis, 06 Juni 2024 - 15:09 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menepis perluasan wewenang di RUU TNI untuk menempatkan perwira yang tidak menduduki jabatan di institusi. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal draf rancangan undang-undang tentang TNI yang kini tengah menjadi sorotan. Salah satunya soal adanya aturan yang memberikan perluasan wewenang prajurit TNI menduduki jabatan sipil.

Panglima menjelaskan, saat ini sudah banyak kementerian yang mengajak institusi TNI untuk melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berisikan tentang permohonan dukungan TNI.

"Dari Menkes, Mentan, KKP, BUMN. Di situ kan bisa dilihat bahwa kementerian itu membutuhkan di situ ada kesatuan TNI," kata Agus usai menghadiri rapat bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024).





Sehingga, MoU tersebut dimaksudkan agar adanya peran TNI untuk menduduki sejumlah kursi jabatan di kementerian dalam rangka melancarkan tugas-tugas kementerian tersebut.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menampik pandangan yang menyebut jika perluasan wewenang ini untuk menempatkan sejumlah perwira yang tidak menduduki jabatan di institusi TNI, untuk bisa mengisinya di kementerian.



"Tidak, tidak. Jadi untuk salah satunya untuk mempercepat pembangunan wilayah, membutuhkan TNI di situ untuk apa namanya kebijakan pemerintah bisa dilaksanakan ," ujarnya.

"Sekarang Kominfo membuat perusahaan BTS di Papua, tentunya membutuhkan pasukan kita untuk mengamankan di situ," tutur Panglima.

Jenderal Agus menegaskan perluasan wewenang ini tidak sertamerta datangnya dari TNI. Menurut Agus, semua tergantung Kementerian. "Atas permintaan kementerian tersebut," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More