Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam, Kejagung Periksa Manajer hingga Direktur Operasional

Rabu, 05 Juni 2024 - 22:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik memeriksa sembilan saksi terkait kasus korupsi emas 109 ton PT Antam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam periode 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi dari sembilan orang yang diperiksa adalah HRT selaku Direktur Operasional PT Antam.



"HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksu," kata Ketut, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

Kemudian saksi lainnya yang diperiksa adalah MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni sampai dengan saat ini.

YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!