Soal RUU TNI, Pengamat Sarankan Perpanjangan Masa Dinas Panglima dan Kepala Staf Angkatan Lebih Konsisten

Selasa, 04 Juni 2024 - 22:44 WIB
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI. Untuk Tamtama usia pensiun 58 tahun dan perwira 60 tahun. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten. Memiliki periode waktu yang lebih konsisten sekitar 3 tahun atau lebih.

"Bisa juga 5 tahun mengikuti masa bakti kabinet pemerintahan. Dengan periode waktu tersebut, maka kinerja Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih efektif dan efisien," kata Nuning panggilan akrabnya, Selasa (4/6/2024).





Agar masa dinas Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih optimal, maka setiap kandidat harus disiapkan minimal 10 tahun sebelumnya sehingga pola pergantian Panglima TNI dari ketiga matra angkatan dapat berjalan dengan konsisten.

"Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus keseimbangan antara Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP)," ujarnya.



Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut saat ini perkembangan teknologi semakin pesat. Pelanggaran kedaulatan di ruang siber dan ruang angkasa saat ini sangat mendesak untuk segera di atasi.

"Dengan kompleksitas tugas TNI dan Kepolisian di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka prajurit TNI dan Kepolisian dapat bertugas di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan," katanya.

Oleh karenanya, kata Nuning, sangat wajar jika usia pensiun prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya. "Memang pembuatan atau revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi sehingga bermanfaat bagi institusi maupun masyarakat," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More