Respons Tudingan di Medsos, BPJPH Tegaskan Kontak Layanan Official

Selasa, 04 Juni 2024 - 22:41 WIB
Aqil menjelaskan jika terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik, maka kepada P3H atau LP3H tersebut dapat diberikan peringatan, atau diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Aqil juga menyayangkan kejadian tersebut.

Sebab, selama ini pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan layanan JPH kepada masyarakat melalui berbagai terobosan. Termasuk dengan mendorong peningkatan baik kuantitas maupun kualitas SDM layanan untuk mewujudkan layanan JPH yang profesional.

Sesuai amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak sekali aktor pelaksana layanan. Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SDM auditor halal di dalamnya sebanyak 1.272 orang di dalamnya, juga terdapat 253 LP3H dengan P3H sebanyak 96.851 orang P3H di dalamnya.

Selain itu, terdapat pula 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyelia halal. "Luasnya cakupan JPH dan besarnya ekosistem penyelenggaraan JPH memang menjadi potensi besar bagi pengembangan ekosistem produk halal kita," kata Aqil.

"Oleh karenanya, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," pungkasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!