Buronan Nomor 1 Asal Thailand Resmi Diekstradisi dari Indonesia

Selasa, 04 Juni 2024 - 15:59 WIB
Dia menuturkan, pihak Imigrasi juga sudah mengeluarkan tanda deportasi dan surat pengganti laksana paspor dari Kedutaan Besar Thailand yang ada di Indonesia.

"Selanjutnya yang terkait dengan deportasi ini, pihak Polri melakukan handling over kepada otoritas Thailand dalam hal ini Kepolisian Thailand melalui mekanisme Bareskrim menyerahkan kepada imigrasi dan imigrasi sudah mengeluarkan cap deportasi," ujarnya.

"SPLP juga sudah dibuat, surat pengganti laksana paspor dari kedutaan Thailand di Jakarta dan sudah dicap, artinya ini adalah dokumen perjalanan yang membuat seseorang sah melintas ke negara lain," jelasnya.

Sebagai informasi, polri menangkap Chaowalit Thongduang di wilayah di wilayah Badung, Bali pada Kamis pagi, 30 Mei 2024.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, selama kabur dan bersembunyi di Indonesia, Chaowalit berpura-pura bisu. Diduga hal itu dilakukan untuk menutupi ketidakmampuannya dalam berbahasa Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!