Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Wajib Zakat Youtuber dan Selebgram
Sabtu, 01 Juni 2024 - 11:25 WIB
Salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah menetapkan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya, Sabtu (1/6/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA - Salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah menetapkan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
"Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat," kata Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Para ulama, kata Niam, merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ucapnya.
"Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat," kata Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Para ulama, kata Niam, merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ucapnya.
Lihat Juga :