2 Koordinator Haji Furoda Ditahan di Arab Saudi, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 19:08 WIB
Polisi Arab Saudi memperketat pengawasan guna mencegah masuknya jemaah haji nonvisa. Foto/Okezone
JEDDAH - Otoritas Arab Saudi menahan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MH dan JJ. Keduanya merupakan koordinator 22 jemaah haji furoda asal Banten.

"Kami masih belum memastikan hukumannya. Karena saat ini masih berproses,”ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

Yusron menyebut, kedua koordinator tersebut terancam hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dijerat pasal-pasal transporting Haj. “Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, untuk organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan,"sambungnya.





Yusron menyebut, saat ini KJRI Jeddah masih menunggu proses hukum dan putusan pengadilan kedua WNI tersebut. "Tapi untuk proses kasus ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu setelah ada putusan dari pengadilan," kata Yusron.

Yusron juga mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah. "Imbauannya berhaji lah dengan jalan yang benar. Kata menteri haji kan kalau pakai visa non haji tidak sah," tutup Yusron.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More