KPK Akan Dakwa SYL dengan Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar

Kamis, 30 Mei 2024 - 22:30 WIB
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.

Baca juga: SYL Ngaku Tak Punya Hubungan dengan Biduan Nayunda: Orang Tuanya Timses Saya di Pilgub Sulsel

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!