MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:05 WIB
PDIP geram putusan MA yang mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - PDIP geram putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Keputusan tersebut dianggap bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah," ujar Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, Kamis (30/5/2024).
Dengan putusan itu, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi, dan belum cukup umur.
Baca juga: Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah," ujar Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, Kamis (30/5/2024).
Dengan putusan itu, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi, dan belum cukup umur.
Baca juga: Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Lihat Juga :