MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:05 WIB
JAKARTA - PDIP geram putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Keputusan tersebut dianggap bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah," ujar Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, Kamis (30/5/2024).
Dengan putusan itu, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi, dan belum cukup umur.
Atas dasar itu, pengakalan hukum salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi. "Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi cita-cita reformasi," ucapnya.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU pun diminta merevisi aturan tersebut.
Putusan itu tertuang pada Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah," ujar Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, Kamis (30/5/2024).
Dengan putusan itu, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi, dan belum cukup umur.
Baca Juga
Atas dasar itu, pengakalan hukum salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi. "Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi cita-cita reformasi," ucapnya.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU pun diminta merevisi aturan tersebut.
Putusan itu tertuang pada Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
(jon)
tulis komentar anda