Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:27 WIB
Anggota KPU Idham Holik belum mau menanggapi lebih jauh putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan batas usia minimal calon kepala daerah. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) belum menerima dokumen putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang memerintahkan pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Putusan MA itu mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta batas usia calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus minimal 30 tahun.

Ketentuan batas usia calon kepala daerah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. Beleid ini mengatur batas usia Cagub dan Cawagub, serta kepala daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.



Anggota KPU Idham Holik belum mau menanggapi lebih jauh putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya belum mendapatkan dokumen putusan yang dimaksud.

Baca juga: Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!