MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pratikno: Pemerintah Tidak Bisa Berkomentar

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:22 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut. Pratikno mengaku tidak mengikuti perkembangan terkait putusan MA tersebut.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," ujar Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).



Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Menurutnya, pemerintah sebagai eksekutif tidak dapat mengomentari putusan dari MA yang merupakan lembaga yudikatif.

"Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!