Anggota DPR Bicara Pentingnya Masukan Publik dalam RUU Penyiaran

Kamis, 30 Mei 2024 - 12:50 WIB
Farhan mengungkapkan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU itu, terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," pungkasnya.

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bandung Demo di Depan DPRD Jabar

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pemerintah akan memastikan revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers. Dia menuturkan, sikap tersebut adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang diselipkan dalam draf RUU penyiaran.

"Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujar Budi beberapa waktu lalu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!