Anggota DPR Bicara Pentingnya Masukan Publik dalam RUU Penyiaran
Kamis, 30 Mei 2024 - 12:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan bicara pentingnya masukan publik dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Farhan berpendapat, publik perlu dilibatkan agar hasilnya lebih sempurna.
"Jika pintu revisi dibuka, wajar jika masuk juga ide-ide lain dalam revisi tersebut," ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Farhan pun membeberkan tujuan revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Dia mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban. "Kewajiban untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off," kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU itu, terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pemerintah akan memastikan revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers. Dia menuturkan, sikap tersebut adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang diselipkan dalam draf RUU penyiaran.
"Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujar Budi beberapa waktu lalu.
"Jika pintu revisi dibuka, wajar jika masuk juga ide-ide lain dalam revisi tersebut," ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Farhan pun membeberkan tujuan revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Dia mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban. "Kewajiban untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off," kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU itu, terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pemerintah akan memastikan revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers. Dia menuturkan, sikap tersebut adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang diselipkan dalam draf RUU penyiaran.
"Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujar Budi beberapa waktu lalu.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda