Kejagung: Ditemukan Profiling Febrie Adriansyah di HP Milik Anggota Densus 88
Rabu, 29 Mei 2024 - 13:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penangkapan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melakukan penguntitan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah ditangkap, ditemukan fakta adanya profiling Febrie Adriansyah sebagai target operasi.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).
Ketut menjelaskan, saat peristiwa tim pengawal Jampidsus melakukan penangkapan terhadap seorang anggota Densus 88. Setelah itu, dilakukan pengecekan tehadap ponsel anggota yang ditangkap dan ditemukan adanya profiling diduga targetnya yakni Jampidsus.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu temukan profiling daripada Pak Jampidsus," kata Ketut.
Atas peristiwa tersebut, penguntit dibawa ke Kejaksaan Agung. Karena penguntit merupakan anggota Polri, selanjutnya diserahkan kepada Paminal Polri. "Kita serahkan kepada Polri untuk ditangani lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dibuntuti anggota Densus 88 ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).
Ketut menjelaskan, saat peristiwa tim pengawal Jampidsus melakukan penangkapan terhadap seorang anggota Densus 88. Setelah itu, dilakukan pengecekan tehadap ponsel anggota yang ditangkap dan ditemukan adanya profiling diduga targetnya yakni Jampidsus.
Baca Juga
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu temukan profiling daripada Pak Jampidsus," kata Ketut.
Atas peristiwa tersebut, penguntit dibawa ke Kejaksaan Agung. Karena penguntit merupakan anggota Polri, selanjutnya diserahkan kepada Paminal Polri. "Kita serahkan kepada Polri untuk ditangani lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dibuntuti anggota Densus 88 ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda