Polisi Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Pengacara Saka Tatal Siap Bantu Pegi Setiawan

Rabu, 29 Mei 2024 - 06:39 WIB
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024). Foto/iNews TV
JAKARTA - Langkah Polda Jawa Barat menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eki direspons oleh Titin Prialianti selaku pengacara Saka Tatal, salah satu terpidana kasus tersebut yang sudah bebas. Titin siap membantu keluarga Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang baru-baru ini ditangkap Polda Jawa Barat.

Menurut Titin, penetapan tiga orang DPO, Dani, Andi, dan Pegi telah tertuang dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina. "Dengan sekarang ditangkapnya DPO yang tadinya jumlahnya 3 orang dan tertuang dalam putusan pengadilan di halaman 126, 127, kemudian tiba-tiba dianulir jadi cuma 1," kata Titin dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024) malam.

Oleh karena itu, Titin menyatakan siap akan membantu pihak keluarga Pegi Setiawan yang diamankan Polda Jabar melalui kuasa hukumnya untuk mengungkap fakta sebenarnya.





"Saya berharap para pengacara Pegi bisa membuktikan karena kuncinya di situ. Saya siap membuka berkas saya, membantu berkas yang saya miliki. Sebetulnya apa sih peranan Pegi yang dituduhkan di dalam dakwa," ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016 viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More