Gaji Pekerja Dipotong untuk Simpanan Tapera Picu Polemik, Netizen: Ujung-ujungnya Entar di Korupsi

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:14 WIB
Rencana pemerintah memotong gaji pekerja termasuk karyawan swasta untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik di masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rencana pemerintah memotong gaji pekerja termasuk karyawan swasta untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik di masyarakat. Tidak sedikit dari masyarakat yang mengkritisi bahkan menolak kebijakan tersebut.

Publik menilai, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 merugikan para pekerja dan bisa menjadi sumber baru korupsi.



Dalam Pasal 14 peraturan tersebut dijelaskan, simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Baca juga: Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!