KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:33 WIB
KPK melakukan upaya banding atas diterimanya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (bermasker dan kacamata). Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya banding atas diterimanya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, keputusan banding itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan terkait pembebasan Gazalba Saleh.



"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan. Kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Wakil Ketua KPK Perintahkan Banding

Pihaknya berpandangan, hakim yang mengadili kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut diketahui juga mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!