Hotman Paris Posting Amar Putusan Kasus Vina Cirebon: DPO 3 Orang

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:43 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah foto amar putusan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon. Foto/Instagram Hotman Paris
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah foto amar putusan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon. Dalam amar putusan tersebut, tertulis beberapa barang bukti pada saat kejadian pembunuhan berlangsung.

Selain itu, tertulis juga tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. "Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO)," bunyi amar putusan yang diunggah Hotman Paris di Instagramnya, Selasa (28/5/2024).





Foto/Instagram Hotman Paris
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!