Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Janjikan Tranparansi Informasi Corona

Selasa, 14 April 2020 - 20:17 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto memastikan transparansi informasi dalam penanganan virus Corona. Foto/Setkab
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan status dengan menetapkan pandemi virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional nonalam. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto memastikan transparansi informasi dalam penanganan virus Corona.

“Pada hari ini setelah ditetapkan sebagai satu bencana nasional, maka seluruh integrasi data yang kita bangun mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, dan seterusnya sampai ke pusat berada dalam satu sistem, berada dalam satu kendali data, berada dalam satu jaring data,” ujar Yuri dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Penetapan bencana nasional virus ini tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Yuri menegaskan masyarakat bisa mengakses data mengenai COVID-19 secara lebih transparan.



“Presiden beberapa saat yang lalu sudah menetapkan bahwa pandemi COVID-19 ini adalah bencana non alam yang berskala nasional. Sehingga kita hari ini harus menyikapi Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 yang menetapkan sebagai bencana non alam terkait dengan penyebaran Corona virus ini. Sehingga seluruhnya bisa kita lihat dan kita bisa akses secara terbuka dan bisa dilihat secara lebih transparan,” jelasnya.

Yuri pun meminta penanggulan bencana nasional virus ini dikoordinasikan oleh Gugus Tugas dengan sinergi dari semua institusi. “Percepatan penanganan COVID-19 yang sudah barang tentu akan menetapkan sinergitas dengan seluruh kementerian, Lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, agar bisa dalam satu irama yang sama lebih efektif dan lebih efisien,” tandas dia.

Sementara itu, dalam penanggulangan virus ini gubernur, bupati, dan wali kota akan berperan sebagai Kepala Gugus Tugas di daerahnya masing-masing. “Oleh karena itu gubernur, bupati, wali kota akan memerankan sebagai Kepala Gugus Tugas percepatan penanggulangan COVID-19 di daerahnya masing-masing. Dan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerahnya masing-masing dengan tentunya memperhatikan kebijakan-kebijakan pusat,” papar Yuri.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More