DPR Harap KRIS BPJS Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang Adil
Kamis, 23 Mei 2024 - 22:42 WIB
Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto berharap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan nantinya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat. KRIS akan diterapkan pemerintah mulai Juni 2025.
Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).
"Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit menunggu respons dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," sambungnya.
Baca juga: Legislator Ungkap 2 Dampak Positif BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).
"Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit menunggu respons dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," sambungnya.
Baca juga: Legislator Ungkap 2 Dampak Positif BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Lihat Juga :