Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:22 WIB
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku permohonan PHPU ditolak MK karena adanya perbedaan dalam melihat objek gugatan. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Partai berlambang Ka’bah menilai ada perbedaan dalam melihat objek gugatan antara MK dengan partai.

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani, Kamis (23/5/2025).



Arwani mengatakan PPP telah memperjuangkan suara pemilih-pemilih PPP dengan cara yang konstitusional. Menurutnya putusan ini pun harus dihormati sebagai bentuk perhormatan terhadap demokrasi. "Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," tegas Arwani,





Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan melihat objek gugatan antara Hakim Konstitusi dan PPP. Sehingga, putusan yang dihasilkan pun tidak sesuai dengan harapan PPP.

"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat objek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," tandas Arwani.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More