Telusuri Aliran Uang Korupsi, KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen
Rabu, 22 Mei 2024 - 11:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa mantan istri eks Direktur Utama ( Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy, Selasa (21/5/2024). Pemeriksaan Rina Lauwy untuk dikonfirmasi terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Rina Lauwy Kosasih (swasta), saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ali menjelaskan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," jelas Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya memastikan bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali berjanji bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. KPK bakal mengumumkan nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
"Rina Lauwy Kosasih (swasta), saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ali menjelaskan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," jelas Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya memastikan bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah.
Baca Juga
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali berjanji bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. KPK bakal mengumumkan nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda