KAMI Tak Ambil Pusing Dengar Nyinyiran Pendukung Pemerintah
Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , Ahmad Yani tak mengambil pusing mendengarkan nyinyiran sejumlah politikus pendukung pemerintah. Pihaknya akan menanggapi jika para pendukung pemerintah itu mengajak berdebat.
"Enggak ambil pusing lah kalau nyinyir-nyinyiran, kecuali mereka mengajak debat, adu argumentasi, adu pendapat, tidak menanggapi hal yang remeh temeh, dianggap lah KAMI ini barisan sakit hati, yang ikut pilpres itu Pak Prabowo, kami kan bukan kontestan," ujar Ahmad Yani kepada SINDOnews, Rabu (19/8/2020). (Baca juga: Selain Pembajakan, Rapat Internal KAMI Juga Disusupi Orang Tak Dikenal)
Dia mengatakan, sejumlah partai politik pengusung Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno di Pilpres 2019 sudah masuk pemerintahan, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Justru karena peran DPR enggak ada itu maka lahirlah KAMI ini," ungkap mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (Baca juga: Amien Rais Hadiri Deklarasi KAMI sebagai Bentuk Dukungan Tokoh Bangsa)
Yani mengatakan, kalau DPR menjalankan peran yang optimal maka tidak mungkin KAMI muncul. "Karena sudah ada salurannya, bahkan Undang-undang Perppu dan Undang-undang yang membatasi memacung kepala DPR sendiri pun DPR setuju Perppu 1 jadi Undang-undang nomor 2 itu," ujarnya.
Menurut dia, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD). "Karena fungsi anggaran itu ditentukan UUD pasal 23," imbuhnya.
Selain itu, dia membeberkan sejumlah masalah yang mendorong munculnya KAMI, di antaranya Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, serta Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Enggak ambil pusing lah kalau nyinyir-nyinyiran, kecuali mereka mengajak debat, adu argumentasi, adu pendapat, tidak menanggapi hal yang remeh temeh, dianggap lah KAMI ini barisan sakit hati, yang ikut pilpres itu Pak Prabowo, kami kan bukan kontestan," ujar Ahmad Yani kepada SINDOnews, Rabu (19/8/2020). (Baca juga: Selain Pembajakan, Rapat Internal KAMI Juga Disusupi Orang Tak Dikenal)
Dia mengatakan, sejumlah partai politik pengusung Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno di Pilpres 2019 sudah masuk pemerintahan, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Justru karena peran DPR enggak ada itu maka lahirlah KAMI ini," ungkap mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (Baca juga: Amien Rais Hadiri Deklarasi KAMI sebagai Bentuk Dukungan Tokoh Bangsa)
Yani mengatakan, kalau DPR menjalankan peran yang optimal maka tidak mungkin KAMI muncul. "Karena sudah ada salurannya, bahkan Undang-undang Perppu dan Undang-undang yang membatasi memacung kepala DPR sendiri pun DPR setuju Perppu 1 jadi Undang-undang nomor 2 itu," ujarnya.
Menurut dia, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD). "Karena fungsi anggaran itu ditentukan UUD pasal 23," imbuhnya.
Selain itu, dia membeberkan sejumlah masalah yang mendorong munculnya KAMI, di antaranya Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, serta Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda