Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar
Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:46 WIB
Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.
Sebelumnya, KPK bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. "Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal," ujarnya.
Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.
Sebelumnya, KPK bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. "Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal," ujarnya.
Lihat Juga :