SYL Usai Diperiksa BPK di Kantor KPK: Saya Enggak Bisa Kasih Keterangan

Jum'at, 17 Mei 2024 - 15:05 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5/2024). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5/2024). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.

Diduga, hal itu merupakan buntut dari sidang SYL yang menyebutkan ada permintaan uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pantuan di lokasi, SYL turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.13 WIB. Seusai diperiksa, SYL irit berkomentar.





"Saya enggak bisa kasih keterangan," kata SYL saat ditanya awak media soal pemeriksaan dirinya.

Terkait penyitaan rumahnya, SYL lagi-lagi enggan memberikan komentar. Ia malah meminta awak media untuk bertanya ke KPK.

"Saya enggak bisa kasih keterangan. Makasih ya adikku semuanya, terima kasih adik, maaf," ujar SYL sambil memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan SYL ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggĂ ran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).

"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.

Selain SYL, BPK juga lebih dulu memeriksa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. "Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni terdakwa Kasdi dan M.Hatta," ujarnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More