Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dinilai Dalami TPPU Korupsi Timah

Jum'at, 17 Mei 2024 - 11:20 WIB
Kejagung memeriksa artis yang juga istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada Rabu 15 Mei 2024 lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa belasan istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Salah satunya adalah artis yang juga istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu.

Langkah Kejagung tersebut dinilai sedang mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan korupsi tata niaga timah. "Yang saya lihat dari langkah maraton atas pemeriksaan orang dekat (tersangka), jangan-jangan ada praktik TPPU dari hasil atau manfaat yang didapatkan dari korupsi timah," ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto dihubungi, Kamis (16/5/2024).





"Maka, tidak salah kejaksaan secara serius menyelidiki atau memeriksa para pihak terdekat, istri, sanak famili yang tahu dengan TPUU atau manfaat dari hasil korupsi," sambungnya.

Diketahui, penyidik Kejagung memeriksa 11 istri tersangka kasus dugaan korupsi timah pada Rabu (15/5/2024). Salah satunya adalah Sandra Dewi yang diperiksa selama 10 jam.

Yusdianto menambahkan Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka. Pangkalnya, itu merupakan pemeriksaan keduanya. Ia kali pertama diperiksa penyidik pada pekan pertama April lalu.

"Peristiwa ini menandakan bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi ada potensi menjadi tersangka. Apalagi, dilakukan berulang-ulang karena mereka dianggap bukan hanya sekadar tahu, jangan-jangan mereka juga sebagai penikmat dan penerima manfaat dari korupsi atau kejahatan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Dia berpendapat jadi tersangka atau tidaknya tergantung sejauh mana peran Sandra Dewi. Misalnya, terlibat secara aktif atau pasif dalam TPPU kasus dugaan korupsi timah.



"Kalau lihat pemeriksaan ini, (perannya) bukan hanya pasif, tapi aktif atau terlibat di dalamnya walaupun secara kasat mereka tidak tahu dari mana sumbernya. Tapi, ketika ikut serta menikmati dan menyimpan atau menyembunyikan, maka tidak salah disematkan sebagai orang yang ikut serta menikmati (sehingga) dapat disematkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More