KPK Bakal Klarifikasi Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan
Jum'at, 17 Mei 2024 - 09:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta , Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Sumber Harta Diselidiki
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Sumber Harta Diselidiki
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
Lihat Juga :