Dewan Pers Ungkap Sejumlah Upaya Mengganjal Kebebasan Pers Sejak 2007
Rabu, 15 Mei 2024 - 19:34 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pers , Yadi Hendriana menyebutkan sejumlah upaya mengganjal kebebasan pers telah dilakukan selama 17 tahun ke belakang, dimulai sejak 2007. Ia menyebutkan, ada oknum di DPR yang memang menyisipkan pasal-pasal tertentu untuk memberangus pers.
Upaya itu disebut pada dimulai pada 2007 silam di mana saat itu diterbitkan aturan berkaitan dengan Pemilu 2009. Saat itu organisasi jurnalis termasuk komunitas pers pun menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) tersebut.
"Masuk di RUU Pemilu 2007. Di situ Dewan Pers bersama seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang termasuk pelarangan berita di sana. Kemudian, karena ada penolakan tersebut di-takeout (pasal bermasalah)," ungkap Yadi dalam diskusi publik bertemakan 'Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan Yadi, upaya yang sama kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong Pemilu 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang dianggap mengganjal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa dicabut.
"Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di KPU dan sepakat untuk tidak menggunakan pasal tersebut di PKPU," sambungnya.
Tak sampai di situ, upaya memberangus kebebasan pers juga terjadi pada RUU Cipta Kerja, di mana terdapat pengaturan soal pers berkaitan dengan salah satunya denda. Di momen inilah, organisasi jurnalis mencoba menemui fraksi-fraksi di DPR dan mendapatkan jawaban bahwa terdapat oknum di DPR yang mencoba memasukkan pasal tersebut.
"Mereka sadar bahwa memang terjadi kesalahan, ada background memang di situ, ketika kami tanya, beberapa senior anggota DPR, memang ada oknum yang memasukkan pasal tersebut yang terjadi," jelas dia.
Namun demikian, kata Yadi, sosok oknum yang berusaha merenggut kebebasan pers tersebut hingga kini belum dapat diungkap. Yadi menyebut, organisasi jurnalis tidak bisa mengkonfirmasi lantaran belum jelas siapa sosok yang bertanggung jawab atas upaya itu.
"Jadi sampai sekarang kita belum tahu orangnya tersebut, karena DPR juga kaget kenapa pasal tersebut kok bisa masuk. Artinya kawan-kawan di DPR juga enggak paham kenapa kok bisa masuk," tuturnya.
Oleh karenanya, ia menduga dalam 17 tahun terakhir ada sosok toxic terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang menganggap pers terlalu bebas. Padahal menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu hadiah terbesar dari terciptanya demokrasi di Indonesia.
"Mereka itu merasa pers ini terlalu bebas, padahal lupa bahwa Indonesia bisa sebesar ini, demokrasi bisa sebesar ini, kemudian masyarakat bisa mendapatkan informasi yang balance di luar kekurangan dan kelebihan pers, selama ya freedom of expression, dan kebebasan pers ini membawa manfaat yang luar biasa," tegasnya.
Upaya itu disebut pada dimulai pada 2007 silam di mana saat itu diterbitkan aturan berkaitan dengan Pemilu 2009. Saat itu organisasi jurnalis termasuk komunitas pers pun menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) tersebut.
"Masuk di RUU Pemilu 2007. Di situ Dewan Pers bersama seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang termasuk pelarangan berita di sana. Kemudian, karena ada penolakan tersebut di-takeout (pasal bermasalah)," ungkap Yadi dalam diskusi publik bertemakan 'Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan Yadi, upaya yang sama kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong Pemilu 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang dianggap mengganjal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa dicabut.
"Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di KPU dan sepakat untuk tidak menggunakan pasal tersebut di PKPU," sambungnya.
Tak sampai di situ, upaya memberangus kebebasan pers juga terjadi pada RUU Cipta Kerja, di mana terdapat pengaturan soal pers berkaitan dengan salah satunya denda. Di momen inilah, organisasi jurnalis mencoba menemui fraksi-fraksi di DPR dan mendapatkan jawaban bahwa terdapat oknum di DPR yang mencoba memasukkan pasal tersebut.
"Mereka sadar bahwa memang terjadi kesalahan, ada background memang di situ, ketika kami tanya, beberapa senior anggota DPR, memang ada oknum yang memasukkan pasal tersebut yang terjadi," jelas dia.
Namun demikian, kata Yadi, sosok oknum yang berusaha merenggut kebebasan pers tersebut hingga kini belum dapat diungkap. Yadi menyebut, organisasi jurnalis tidak bisa mengkonfirmasi lantaran belum jelas siapa sosok yang bertanggung jawab atas upaya itu.
"Jadi sampai sekarang kita belum tahu orangnya tersebut, karena DPR juga kaget kenapa pasal tersebut kok bisa masuk. Artinya kawan-kawan di DPR juga enggak paham kenapa kok bisa masuk," tuturnya.
Oleh karenanya, ia menduga dalam 17 tahun terakhir ada sosok toxic terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang menganggap pers terlalu bebas. Padahal menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu hadiah terbesar dari terciptanya demokrasi di Indonesia.
"Mereka itu merasa pers ini terlalu bebas, padahal lupa bahwa Indonesia bisa sebesar ini, demokrasi bisa sebesar ini, kemudian masyarakat bisa mendapatkan informasi yang balance di luar kekurangan dan kelebihan pers, selama ya freedom of expression, dan kebebasan pers ini membawa manfaat yang luar biasa," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda