Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB
Kejagung melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Antam Tahun 2018 dengan tersangka Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Tahun 2018 dengan tersangka Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

"Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). Baca juga: Praperadilan Crazy Rich Budi Said Ditolak, Pakar: Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti



Yogi menjelaskan setelah penyerahan tahap II tersebut, BS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.

"Sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!