Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:00 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024) siang. Dalam rapat tersebut, Baleg mendengarkan poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara .
Dalam paparannya, tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Kementerian Negara tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas prioritas. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Putusan itu menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.
Legislator Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. "Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tuturnya.
Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Serta setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.
Dalam paparannya, tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Kementerian Negara tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas prioritas. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Putusan itu menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.
Legislator Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. "Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tuturnya.
Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Serta setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.
(abd)
tulis komentar anda