Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:25 WIB
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan demi menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan demi menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang dari Windi itu belakangan diserahkan kepada tersangka dalam kasus ini lainnya yakni, Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.





"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?" tanya Hakim.

"Saya simpan, Pak. Di sebuah rumah di Kemang," jawab Acshanul.



Kepada Hakim, Acshanul kemudian menjelaskan rumah itu disewa tak lama setelah dia menerima uang sebesar Rp40 miliar. Acshanul mengakui rumah itu tidak dihuni oleh siapa pun. "(Rumah disewa) untuk menyimpan uang itu Yang Mulia. Iya (disewa khusus menyimpan uang)," tambah dia.

Acshanul juga mengaku saat itu dirinya bimbang bagaimana cara untuk mengembalikan uang tersebut. Sebab menurutnya saat itu memang mempunyai niat untuk mengembalikan uang pemberian itu.

"Saya enggak mungkin bawa pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan dan kembalikannya kan utuh Yang Mulia," tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More