Diduga Melanggar Kode Etik, Paman Gibran Kembali Dilaporkan ke MKMK
Senin, 13 Mei 2024 - 21:48 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) , Fajar Laksono membenarkan adanya laporan terhadap Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) . Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.
"Sudah (menerima). (Filenya) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai Ketua MK.
Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi sedang berperkara di Mk.
"Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan 2 Perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis isi laporan yang diajukan Zico.
Dia menyoroti, aturan dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip kepantasan dan kesopanan. Dia menegaskan seorang hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya. Lalu kata dia, apalagi terhadap hakim konstitusi yang merupakan seorang negarawan.
"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" ujarnya.
Dia juga menyoroti, putusan MKMK sebelumnya yang telah menjatuhkan peringatan terhadap Anwar akan konferensi pers dan gugatannya ke PTUN. Teguran itu dianggap pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman sebagai Hakim konstitusi.
"Seharusnya setelah dijatuhi sanksi teguran dalam putusan Nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri untuk berubah, demi menunjukkan sikap negarawan. Namun ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya," katanya.
"Pelapor berpandangan ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan. Dan juga dengan laporan ini, nyata menunjukkan bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri," tutupnya.
"Sudah (menerima). (Filenya) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai Ketua MK.
Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi sedang berperkara di Mk.
"Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan 2 Perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis isi laporan yang diajukan Zico.
Dia menyoroti, aturan dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip kepantasan dan kesopanan. Dia menegaskan seorang hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya. Lalu kata dia, apalagi terhadap hakim konstitusi yang merupakan seorang negarawan.
"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" ujarnya.
Dia juga menyoroti, putusan MKMK sebelumnya yang telah menjatuhkan peringatan terhadap Anwar akan konferensi pers dan gugatannya ke PTUN. Teguran itu dianggap pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman sebagai Hakim konstitusi.
"Seharusnya setelah dijatuhi sanksi teguran dalam putusan Nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri untuk berubah, demi menunjukkan sikap negarawan. Namun ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya," katanya.
"Pelapor berpandangan ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan. Dan juga dengan laporan ini, nyata menunjukkan bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda