Anak SYL Minta Uang Rp111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Senin, 13 Mei 2024 - 21:26 WIB
Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi menjadi saksi di sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian ( Kementan ), Sukim Supandi menyatakan pernah menerima kuitansi dengan nilai Rp111 juta dari anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan aksesoris mobil.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Hal itu terungkap di ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan saksi apakah pernah ditemui orang dekat SYL.

Sukim kemudian mengaku pernah bertemu dengan anak SYL, Kemal Redindo. Pertemuan tersebut terjadi ketika Sukim mendampingi SYL ke Makassar.



"Kemudian apakah ada permintaan sesuatu ke saudara?" tanya Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Ada Yang Mulia, pada saat di perkebunan," jawab saksi.

"Iya apa permintaannya?" cecar hakim.

"Permintaan uang," jawab saksi.

"Iya sejumlah uang, berapa yang diminta?" tanya hakim memperjelas.

"Yang saya inget ada 111," timpal saksi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More