Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:05 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak Pasal 50 B Ayat 2 dalam draf revisi Undang-Undang (UU) penyiaran, tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya Pasal 50 B Ayat 2 dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran , tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. AJI menilai, klausul tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

"Pasal itu harus dihapus, karena melarang investigasi di penyiaran itu sama saja pembungkaman pers," ujar Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).



"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat

ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!