Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus
Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:05 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak Pasal 50 B Ayat 2 dalam draf revisi Undang-Undang (UU) penyiaran, tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya Pasal 50 B Ayat 2 dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran , tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. AJI menilai, klausul tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
"Pasal itu harus dihapus, karena melarang investigasi di penyiaran itu sama saja pembungkaman pers," ujar Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).
"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat
ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya
"Pasal itu harus dihapus, karena melarang investigasi di penyiaran itu sama saja pembungkaman pers," ujar Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).
"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat
ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya
Lihat Juga :