Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih dan Anggota Legislatif yang Ikut Pilkada 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:46 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, bahwa kalau caleg terpilih di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, kalau caleg terpilih di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di Pilkada 2024 . Hasyim menegaskan, yang wajib mudur itu ialah dia yang saat ini berstatus sebagai anggota legislatif.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim dalam keterangan dikutip, Sabtu (11/5/2024).



Sebagai contoh kata Hasyim, jika anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan dia tidak nyaleg ataupun nyaleg di Pemilu 2024, maka harus mundur jadi kursi jabatan legislatifnya jika ingin berkontestasi di pilkada. Sebab caleg tersebut status adalah anggota legislatif.

Baca juga: Soal Caleg Maju di Pilkada 2024, KPU DKI Ikut Arahan Pusat

Sementara jika seorang yang menang di Pileg 2019 dan juga Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya di Pemilu 2019. Namun yang bersangkutan tidak perlu mundur dari jabatan yang akan didapatkan hasil Pemilu 2024 karena statusnya masih calon terpilih.

"Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!