Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Pegiat Pers Diskusi soal Draf RUU Penyiaran

Sabtu, 11 Mei 2024 - 13:57 WIB
Yadi menjelaskan bahwa sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Karena sengketa pers itu seperti dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," jelas Yadi.

"Jadi memang Dewan Pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," sambungnya.

Yadi menilai kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya, KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.

"Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga," kata Yadi.

Yadi juga menyoroti adanya larangan mengenai ekslusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draft RUU Penyiaran. Menurutnya adanya aturan tersebut berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!