KPK Kembangkan Fakta Sidang soal Permintaan Rp12 Miliar Auditor BPK untuk WTP Kementan

Jum'at, 10 Mei 2024 - 10:25 WIB
KPK membuka kemungkinan pengembangan fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor BPK agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat opini WTP. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyoroti fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, fakta tersebut menjadi catatan Tim Jaksa KPK.

"Banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktnya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Ali dikutip, Jumat (10/5/2024).

Terkait fakta tersebut, tim jaksa akan mengembangannya. "Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujarnya.



Ali tidak menutup kemungkinan memanggil pihak yang disebutkan dalam fakta sidang tersebut. "Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," ucapnya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More