KPK Kembangkan Fakta Sidang soal Permintaan Rp12 Miliar Auditor BPK untuk WTP Kementan

Jum'at, 10 Mei 2024 - 10:25 WIB
KPK membuka kemungkinan pengembangan fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor BPK agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat opini WTP. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyoroti fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, fakta tersebut menjadi catatan Tim Jaksa KPK.

"Banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktnya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Ali dikutip, Jumat (10/5/2024).

Terkait fakta tersebut, tim jaksa akan mengembangannya. "Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujarnya.



Ali tidak menutup kemungkinan memanggil pihak yang disebutkan dalam fakta sidang tersebut. "Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More