Apa Tugas Densus 88 Antiteror Polri? Simak Penjelasan Lengkapnya
Kamis, 09 Mei 2024 - 20:50 WIB
Anggota Densus 88 AT dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme baik terkait kelompok bersenjata maupun teror bom.
Karena itu, satuan ini dibentuk secara khusus agar setiap anggotanya memiliki kemampuan menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Satuan ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
UU ini merupakan kewenangan mereka untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam.
Karena itu, satuan ini dibentuk secara khusus agar setiap anggotanya memiliki kemampuan menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Tugas Densus 88 Antiteror Polri
Pada dasarnya tugas Densus 88 memanglah sangat berkaitan dengan penanggulangan dan penindakan aksi terorisme. Dalam tugasnya itu, mereka bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi terkait terorisme.Satuan ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
UU ini merupakan kewenangan mereka untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam.
Lihat Juga :