Risma Perbarui Mekanisme Usulan Penerima Bansos
Kamis, 09 Mei 2024 - 00:32 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengganti mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Foto/Widya Michella Nur Syahida
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengganti mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang.
Perubahan mekanisme ini telah dibahas bersama satgas khusus (satgasus) yang membantu pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan bansos. Diketahui, satgas yang dibuat mantan Wali Kota Surabaya ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu," kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos
Perubahan mekanisme ini telah dibahas bersama satgas khusus (satgasus) yang membantu pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan bansos. Diketahui, satgas yang dibuat mantan Wali Kota Surabaya ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu," kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos
Lihat Juga :