Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos
Rabu, 08 Mei 2024 - 21:26 WIB
Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbaharui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Foto/Widya Michella Nur Syahida
JAKARTA - Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbaharui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Wanita yang akrab disapa Risma ini mewanti-wanti pendamping bansos tidak boleh ikut dalam pembahasan pengusulan nama ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) itu tidak berhak,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Jadi sekali lagi, teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data,"sambungnya.
Baca juga: Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram
“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) itu tidak berhak,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Jadi sekali lagi, teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data,"sambungnya.
Baca juga: Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram
Lihat Juga :