2.013 Butir Ekstasi Diselundupkan dari Belanda ke Indonesia dalam Kotak Kado

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:38 WIB
Setelah melakukan penyelidikan, Arie menyebut pihaknya berhasil menangkap dua orang penerima berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan. Keduanya baru menerima upah Rp400 ribu.

"Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. Jadi, langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," katanya.

Arie menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!