KPK Panggil Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan
Rabu, 08 Mei 2024 - 13:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin . Diketahui, Azis merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
"Hari ini (8/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Azis Syamsuddin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Selain Azis, tim penyidik KPK juga memanggil 7 saksi lain yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang merupakan pihak swasta dan mantan staf administrasi DPR Ainul Faqih.
Kemudian, M Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno selaku anggota Satpol PP, dan Mustarsidin selaku Pengamanan.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR).
Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH).
Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); serta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Ada juga Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
"Hari ini (8/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Azis Syamsuddin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Selain Azis, tim penyidik KPK juga memanggil 7 saksi lain yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang merupakan pihak swasta dan mantan staf administrasi DPR Ainul Faqih.
Kemudian, M Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno selaku anggota Satpol PP, dan Mustarsidin selaku Pengamanan.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR).
Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH).
Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); serta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Ada juga Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda