KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:16 WIB
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar, Rabu (8/5/2024). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar, Rabu (8/5/2024). Indra dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.

Indra dipanggil bersama satu saksi lainnya yakni Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya.





"Hari ini (8/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari Indra Iskandar dan Andrias. Penyidik diduga ingin mendalami proses pengadaan barang dan jasa di DPR yang merugikan keuangan negara.

Sekadar informasi, tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Jakarta yang ada kaitannya dengan kasus tersebut pada Senin (29/4/2024). Salah satu lokasi yang dimaksud adalah Gedung Setjen DPR yang berada di Kompleks MPR-DPR.

Hasil penggeledahan di empat lokasi penyidik KPK menemukan dokumen hingga bukti transfer uang.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Indra pada Kamis (14/3/2024). Saat itu, dia dipanggil bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati. Dari mereka, tim penyidik mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More